SuratanBali.Com, DENPASAR - Pararem Pengurangan Sampah Plastik Sekali Pakai di setiap Desa Adat se-Bali diharapkan segera dapat diwujudkan dan diimplementasikan. Hal itu disuarakan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja dalam kegiatan Lokakarya Kinerja Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Rabu (4/11) di Sanur.
"Kami di Provinsi Bali sudah memberikan Juknis Peraremnya, untuk itu kami mohon Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten/Kota di Bali bisa memfasilitasi ke Desa Adat untuk mewujudkannya, karena nanti secara teknis akan ada sistem kegotongroyongan dalam memerangi sampah plastik di Bali ini, yaitu dengan melibatkan peran Desa Adat melalui Pararem, kemudian Desa Dinas akan terlibat dalam pengelolaan sampahnya," ujar Made Teja dihadapan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota di Bali.
Lebih lanjut Made Teja yang didampingi Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Peningkatan Kapasitas DKLH Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani mengakui di dalam pelaksanaan Pergub 97/2018 belum maksimal bisa dilakukan, sehingga diperlukan dukungan dari Kabupaten/Kota di Bali untuk mengimplementasikannya. "Kami selaku instansi teknis terkait pelaksanaan Pergub 97/2018 ini sangat berharap adanya dukungan, sehingga kita bisa mengendalikan ancaman sampah yang terdiri dari kresek plastik, styrofoam, hingga sedotan plastik yang mampu merusak lingkungan Bali," tegasnya sembari menjelaskan bahwa kami di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk menginventarisasi sebaran plastik, dan bersyukur kita sudah bisa mengendalikan kantong plastik hingga sedotan plastik di toko modern, maupun di restaurant. Namun peredaran kantong plastik di Pasar Tradisional kami harap ada dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah terkait.
Sementara itu, Perwakilan Aliansi Zero Waste Indonesia, Ibu Dita dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kontribusi, karena kami sebagai kelompok masyarakat berkeinginan membantu Pergub 97/2018 dengan melakukan kerjasama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Sebagai penutup, Made Teja mengajak seluruh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota di Bali untuk bekerja tulus di dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai. "Meskipun pandemi Covid-19 masih melanda, kita harus bekerja mengurangi sampah masuk ke TPA," tutupnya.Redaksi/SB
Bagikan