SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung dalam Keputusan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021 juga menyikapi Urusan Pemerintahan Bidang Trantibum dan Linmas yang diselenggarakan oleh Satpol PP dan Damkar, khususnya dalam Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang melingkupi antara lain kegiatan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dengan anggaran terealisasi 86,78 % dari total sebesar Rp. 160,62 juta.
"Dalam rangka penegakan Perda dan Perbup, kegiatan yang dilakukan baru pada tahap preventif berupa sosialisasi, pengawasan, kepatuhan, pelanggaran terhadap pelaksanaan produk hukum daerah, sedangkan upaya represive (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) di muka pengadilan atas adanya pelanggaran Perda dan Perbup belum diselenggarakan. Padahal banyak terjadi pelanggaran yang berpotensi dapat diterapkan sanksi Pidana Kurungan dan/atau Pidana Denda, selain Sanksi Administratif sebagai TIPIRING bagi pelanggar di Kabupaten Klungkung," ujar Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru saat membacakan Keputusan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021 yang dikeluarkan secara resmi oleh Pimpinan DPRD Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada, Kamis (31/3) lalu.SB/REDAKSI
Bagikan