SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung mengeluarkan rekomendasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan secara resmi dalam Keputusan DPRD Klungkung Nomor 8 Tahun 2025 pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Klungkung yang berlangsung Rabu (2/7) di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung, Bupati Klungkung, Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Surya Putra dan Forkopimda Kabupaten Klungkung menyampaikan Rekomendasi DPRD Klungkung diantaranya mengenai Buku I (LHP Nomor 77.A/LHP/XIX.DPS /05/2025 tanggal 25 Mei 2025), yang menyebutkan bahwa Pemeriksaaan LKPD 2024, Pemda Klungkung memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penyajian laporan keuangan telah dilakukan secara wajar, kemudian posisi keuangan per 31 Desember 2024, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, dan perubahan ekuitas, untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2024, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Untuk itu, DPRD Klungkung memberikan apresiasi kepada Bupati Klungkung beserta seluruh jajarannya yang telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
"Terhadap kinerja tersebut, DPRD meminta capaian kinerja ini agar tetap dipertahankan dalam tahun-tahun mendatang oleh Bupati Klungkung beserta jajarannya," ujar Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.ADV/032
Bagikan