SuratanBali.Com, DENPASAR - Anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Gede Kusuma Putra saat menyampaikan laporan akhir DPRD Bali terkait Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, menegaskan pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Pemerintah Provinsi Bali agar mendorong peran aktif Wisatawan Asing untuk berpartisipasi ikut menjaga Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali secara berkelanjutan. Karena itulah, Pengaturan Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali didasarkan pada asas keadilan, kewajaran, transparansi, akuntabel, kemanfaatan, partisipasi, kebersamaan, dan keberlanjutan," ujarnya pada Rapat Paripurna ke 15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Bali pada, Selasa (15/4).
Kesuma Putra juga menyatakan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ini dituangkan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.
"Kami harapkan Perda ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan adanya pedoman yang pasti dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil Pungutan Wisatawan Asing. Untuk itu, setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, maka DPRD Provinsi Bali sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, dan dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya," pungkasnya.SB/REDAKSI
Bagikan