SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Program Rehabilitasi Sosial senilai Rp 597,29 juta terealisasi hanya 74,09 %, dengan indikator kinerja persentase penurunan penyandang disabilitas, anak terlantar, lansia terlantar, gelandangan dan pengemis yang capaian realisasinya hanya 71,85 %.
"Program ini agar diklarifikasi mengenai rendahnya capaian indikator kinerja di bidang Rehabilitasi Sosial, sebab dalam konteks ini capaian kinerja rendah tidak serta merta kondisi riil di lapangan berarti jelek dan bahkan dapat sebaliknya," ujar Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru saat membacakan Keputusan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021 yang dikeluarkan secara resmi oleh Pimpinan DPRD Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada, Kamis (31/3) lalu.
Selanjutnya mengenai Program Perlindungan dan Jaminan Sosial berupa persentase fakir miskin yang mendapat perlindungan dan jaminan sosial, termasuk kegiatan pendataan jumlah fakir miskin, dimana anggaran sebesar Rp 253.56 juta lebih, terserap 96,14 %. "Agar diklarifikasi, bahwa DPRD belum melihat laporan dan informasi mengenai keberadaan kegiatan Bedah Rumah dan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi Keluarga miskin dalam TA 2021 seperti apa?," tambahnya.
Untuk Program Penanganan Bencana pada BPBD senilai Rp 579,90 juta lebih, hanya terserap senilai 24,12 %. Dana ini dimanfaatkan untuk memenuhi target indikator kinerja yaitu persentase korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasar korban saat dan setelah tanggap darurat.
"Meskipun demikian, kedepan disarankan agar besaran peganggarannya tetap dipertahankan senilai tidak kurang dari Rp 500-an juta, walaupun juga jika terjadi kekurangan, dapat di-back-up dari Belanja tidak terduga," saran DPRD Klungkung dalam Keputusan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021.SB/REDAKSI
Bagikan