SuratanBali.Com, BULELENG- Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna pimpin sidang rapat paripurna DPRD Buleleng yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, Gedung DPRD Buleleng, Senin (19/12).
Dilansir dari akun media sosial resmi Humas DPRD Buleleng, terdapat tiga Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disahkan dalam rapat tersebut, yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Perizinan Berusaha, dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.
Penjabat Bupati Buleleng, dalam pendapat akhir Bupatinya turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD Buleleng atas pengesahan eksekutif tersebut. Pihaknya berharap, kedepannya hal tersebut dapat digunakan bersama demi kemajuan Kabupaten Buleleng.SB/KA
Bagikan