By Sintya
18 June 2019
SuratanBali.Com, JEMBRANA - Rapat DPRD Jembrana yang mengagendakan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak pada, Senin (17/6) berlangsung memanas. Pasalnya dalam rapat itu menghasilkan keputusan penundaan pelaksanaa Pilkel Tahun 2019 mendatang. DPRD Jembrana juga merekomendasikan kepada eksekutif untuk menunda seluruh proses Pikel serentak di 35 Desa yang ada di Jembrana pada tahun 2019 ini. Hal itu dilakukan atas pertimbangan landasan hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, yang perlu dirubah setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Kami tidak ingin nantinya pemilihan Perbekel di Jembrana cacat hukum dan tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ungkap Putu Dwita selaku Anggota Komisi A DPRD Jembrana.
Atas pertimbangan yang sudah diajukan, pihak legislatif maupun eksekutif sepakat Pilkel ditunda dengan melakukan konsultasi lebih lanjut kepada pihak Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Desa. Penundaan ini sebagai upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, akibat Pilkel serentak yang masih cacat hukum. Sehingga semua pihak mendapatkan petunjuk yang jelas dalam pelaksanaan Pilkel di Jembrana. Sementara itu, anggota DPRD lainnya yakni I Putu Kamajaya dengan I Komang Dekrityasa menyatakan hal yang serupa.
“Perda harusnya mengacu pada Permendagri. Namun ini malah kita sudah berjalan tahapannya. Sehingga terkesan ada pemaksaan, jangan karena fiksi namun agar berdasarkan konstitusi yang ada. Sehingga perlu dikonsultasikan. Kami harap ditunda dulu. Jangan nanti ini rakyat kena permasalahan hukum. Lebih baik sebelum melangkah lebih jauh kita sama-sama konsultasi," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten I Setda Jembrana I Nengah Ledang menyatakan untuk hasil rapat kerja tersebut, pihaknya menunggu rekomendasi secara resmi. “Tadi kan baru disampaikan secara lisan. Nanti kita lihat dulu rekomendasinya seperti apa. Nanti kami akan laporkan ke pimpinan,” ujarnya seraya mengatakan terkait dengan anggaran Pilkel awal memang diusulkan Rp 2,8 Miliar, namun menjadi Rp 1,8 Miliar untuk 35 desa. Jadi dana itu terbatas dan sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati No 14 tahun 2019. Masing-masing desa bervariasi anggarannya. Karena ada perubahan Permendagri sehingga kami bersurat ke Kementrian Dalam Negeri.SB/SINTYA