SuratanBali.Com, BADUNG - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara meminta Pemerintah Kabupaten Badung untuk lebih progresif menangani pemilahan sampah, khususnya di wilayah Kuta dengan menyasar penghuni kos - kosan sampai ke pengelola villa, money changer.
Kepada awak media, tokoh politik senior yang dikenal vokal ini menegaskan Prajuru Desa Adat dan Desa Dinas, tokoh, warga sejatinya sudah sadar dan aktif dalam memilah sampah, mereka 99% warga lokal sudah gercep peduli akan lingkungan rumahnya.
"Namun masalahnya adalah di Kuta itu, yang merupakan destinasi cosmopolitan dengan memiliki populasi hiperheterogen, perlu dilakukan upaya - upaya penyadaran akan pemilihan sampah, ketika warga lokal sudah taat memilah sampah, jadi warga yang lain termasuk wisatawan juga perlu diajak tertib mengelola sampah dengan bijak," tegas Puspa Negara, Sabtu, 25 April 2026.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Badung agar segera turun ke lapangan mensosialisasikan pemilahan sampah ke penghuni kos - kosan, termasuk kosan elit, lalu pelaku usaha UMKM, pelaku usaha menengah, menyasar ke pengelola & penghuni stratatitle, pengelola & penghuni time share, pengeloloa & penghuni condotel, pengelola dan penghuni villa, pengelola & penghuni town house, pengelola dan penghumi HORECA menengah ke bawah, pengelola & staff spa, galery, barber, tatto, TI, shop, artshop, money changer, laundry, dry clean, apotik, garment, factory outlet, distro, kniting, pedagang keliling, pedagang acung & sector nonformal lainnya. Kemudian ada hipermarket, super market, super store, mini market & toko kelontong non & berjejaring," jelas kader Partai Gerindra ini secara rinci sembari mengatakan para driver, tour guide, freelancer, dan sejenisnya juga perlu diajak komunikasi untuk secara bersama - sama menjaga lingkungan Kuta, khsusunya dan Badung pada umumnya bersih dari sampah agar kawasan destinasi wisata di Gumi Keris ini betul-betul nyaman sebagai daerah kunjungan pariwisata berkualitas.
"Penanganan sampah di kawasan destinasi wisata selevel Badung perlu langkah tegas, cerdas, spesifik, dikerjakan dengan fokus dan sistemik. Apabila ada yang tidak tertib dalam pengelolaan sampah maka Pemerintah Badung bisa memberlakukan sanksi sesuai Perda Badung Nomor 7 Tahun 2013, yang mana sanksi pidananya bisa mencapai 3 bulan penjara / denda Rp 25 juta. Namun sebelum sanksi ini diterapkan, terlebih dahulu dilakukan pembinaan. Untuk warga, UMKM, dan perusahaan yang sudah taat melakukan pengelolaan sampah dengan upaya pemilahan atau membuat inovasi seperti biopori dan tebe modern sebagai tempat sampah organik, maka hal ini agar terus diberi asistensi untuk dapat dicontoh ke warga yang belum tertib," jelas Wayan Puspa Negara yang dikenal getol memberikan ide dan gagasan dari hasil pengawasannya di lapangan.
Sebagai penutup, Wayan Puspa Negara merekomendasikan kepada Kepala Daerah di Badung, apabila ada pejabat atau staf pemerintahan Kabupaten Badung yang lalai akan pengelolaan sampah, juga agar diatur untuk diberikan sanksi tegas. Mengingat penyebab peliknya tata kelola sampah di Kabupaten Badung sampai merambah ke destinasi wisata, karena disebabkan oleh treatmen yang tidak bisa konvensional dan tidak disiplin penerapannya, padahal sumber sampah sangat multi kompleks.SB/**
Bagikan