SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Kegiatan Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan di Daerah Kab/Kota senilai Rp 600 juta, tercatat realisasinya sudah Rp. 600 juta atau 100 persen.
Demikian informasi yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru saat membacakan Keputusan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021 yang dikeluarkan secara resmi oleh Pimpinan DPRD Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada, Kamis (31/3) lalu.
Kata Wayan Baru, bahwa Indikator target kinerja sebanyak 14 Unit TPS3R terealisasi capaian kinerjanya sebanyak 26,0 Unit atau tercapai 185,71 %, karena pelampauan ini disebabkan adanya pembangunan TPS3R bersumber dari APBN dalam tahun yang sama.SB/REDAKSI
Bagikan