Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru dan dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Senin (2/6) di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, DPRD Kabupaten Klungkung.
Menyikapi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tersebut, Bupati Klungkung, Made Satria melalui Wabup Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mengatakan pencabutan suatu Peraturan Perundangan-undangan didasarkan kepada beberapa pertimbangan, salah satunya adalah ketidaksesuian dengan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi.
"Jadi mengenai pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa dilakukan karena Perda tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kami menegaskan bahwa susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati yang sudah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Klungkung Nomor 84 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 7 Tahun 1981 perlu dicabut," tegasnya.ADV/018