SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (13/6) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya dengan agenda penetapan Nota Kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom didampingi Wakil Ketua,Wayan Baru serta Tjokorda Gde Agung bersama Anggota DPRD Klungkung lainnya menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2025 yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Klungkung dengan unsur pimpinan DPRD Klungkung serta disaksikan langsung oleh unsur Forkompinda, dan Kepala Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom menyampaikan, dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperlukan Kebijakan Umum Perubahan APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Dari kesepakatan bersama itu, selanjutnya dijadikan dasar Penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025. “Jadi, Dewan dan Bupati sepakat terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun 2025,” tegas Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.
KUPA Tahun Anggaran 2025 meliputi perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perubahan terhadap kebijakan pendapatan, perubahan kebijakan belanja, yang menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Penyajian Perubahan Kebijakan Umum APBD 2025 berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, KUA yang memuat tentang kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan Perubahan APBD, kebijakan Pendapatan Daerah, kebijakan Belanja Daerah, kebijakan Pembiayaan Daerah dan strategi pencapaian.ADV/031
Bagikan