SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Acara sumpah dan janji Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang berlangsung di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (30/9) secara rinci menjelaskan ketentuan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pada pasal 376 ayat (1) huruf b dan ayat (2) bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung terdiri dari 1 orang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Klungkung, maka berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung Nomor : 227 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada diktum kedua menetapkan bahwa perolehan kursi dari masing–masing Partai Politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024.
Hal itu diatas dijelaskan oleh Ketua DPRD Klungkung sementara, Anak Agung Gde Anom, SH sebelum diambil sumpah dan janjinya sebagai Ketua DPRD Klungkung tetap masa jabatan Tahun 2024-2029.
Kata Agung Anom, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung Nomor : 227 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 diantaranya yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencapai 12 Kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 8 Kursi, Partai Golongan Karya (Golkar)3 Kursi, Partai Hati Nurani Rakyat 3 Kursi, Partai Nasional Demokrat 2 Kursi, Partai Persatuan Indonesia 1 Kursi, dan Partai Solidaritas Indonesia 1 Kursi.
Berdasarkan ketentuan tersebut dan rekomendasi dari Partai Politik yang memperoleh suara urutan 1, 2 dan 3, maka yang memenuhi syarat sebagai Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung telah disampaikan dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung pada Jumat, tanggal 13 dan 20 September 2024 tentang Usulan Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Masa Jabatan 2024-2029 adalah Anak Agung Gde Anom, S.H sebagai Ketua DPRD Kabupaten Klungkung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan Surat dari DPP – PDI Perjuangan, Nomor : 6581 / IN /DPP / VIII / 2024 tanggal 19 Agustus 2024, kemudian I Wayan Baru sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung dari Partai Gerakan Indonesia Raya dengan Surat dari DPP – Gerindra, Nomor : 08-0130/Kpts/DPP-Gerindra/2024 tanggal 13 Agustus 2024, dan Tjokorda Gede Agung, S.T sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung dari Partai Golongan Karya dengan Surat dari DPP – Golkar Nomor : B- 109 /DPP/Golkar/IX/2024, tanggal 10 September 2024.ADV/068DPRDKLUNGKUNG
Bagikan