SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Penyelenggaraan SMP, khususnya terkait target kinerja Tahun 2021 berupa persentase SMP terakriditasi A tercapai 100,1 % dari target kinerja 59,00 % dari Total Satuan Pendidikan SMP yang ada di Kabupaten Klungkung. Dalam uraian permasalahan bahwa kualitas Satuan Pendidikan SMP yang diukur dari peringkat Akreditasi A dinyatakan masih rendah hanya mencapai 46,20 % dari jumlah satuan pendidikan yang ada.
"Sehingga agar diatensi dan diklarifikasi, kapan akan dicapai peringkat akreditasi A untuk semua Satuan Pendidikan Dasar, agar terpenuhi Standar Pelayanan Minimal bahwa warga negara Wajib memperoleh pendidikan dasar untuk usia 7 sampai dengan 15 tahun sesuai SPM menurut PP No 2 tahun 2018. Hal ini juga untuk meminimalisasi penyelenggaraan program pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C di Kabupaten Klungkung," pungkas Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru saat membacakan Keputusan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021 yang dikeluarkan secara resmi oleh Pimpinan DPRD Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada, Kamis (31/3) lalu.SB/REDAKSI
Bagikan