SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung menilai secara menyeluruh capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan diakui memadai. "Namun kedepan diperlukan improvisasi supaya outcome, benefit, dan infact-nya terutama mengait pada angka IPM yang saat ini masih pada peringkat ke-7 dan angka persentase penduduk miskin tertinggi ke-3 di Bali," demikian kata Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru saat membacakan Keputusan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021 yang dikeluarkan secara resmi oleh Pimpinan DPRD Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada, Kamis (31/3) lalu.
Dalam keputusannya itu, DPRD Klungkung menyoroti Bidang Pendidikan. Kata Wayan Baru, bahwa Penyelenggaraan PUD, khususnya terkait target kinerja Tahun 2021 berupa jumlah Desa yang memiliki TK Negeri (34 TK Negeri) tercapai 100 % dan bahkan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan mencapai 100,23 % dari target 48 % sesuai Standar Pelayanan Minimal/SPM. Namun di paruh lain disebutkan bahwa angka partisipasi PAUD masih rendah dengan rerata 60 % per tahun, bahkan Tahun 2021 menurun menjadi 60,31 % dibanding Tahun 2020 mencapai 64,40 % yang antara lain karena Orang Tua cenderung langsung memasukkan anaknya ke jenjang SD.
Sehingga hal ini agar diatensi dan diklarifikasi, dimana tingkat ketercapaian SPM PAUD telah disebutkan bahwa Warga Negara usia 5 sampai dengan 6 tahun, wajib mendapat pendidikan usia dini sebagaimana dimaksud dalam PP No. 2 Tahun 2010 Tentang SPM. "Upaya pengaturan yang dilakukan terhadap Satuan Pendidikan SD agar tidak menerima calon anak didik yang masih usia dini agar pendirian TK Negeri di setiap Desa tidak mubazir," tegas DPRD Klungkung dihadapan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.SB/REDAKSI
Bagikan