SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung memberikan rekomendasi kepada Bupati Klungkung terkait Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung.
Rekomendasi yang disampaikan DPRD Klungkung merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Tahun Anggaran 2023. Sehingga Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH yang memimpin Rapat Paripurna Istimewa tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD Klungkung terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Tahun Anggaran 2023 pada, Senin (10/6) di R.R Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung, yang dihadiri langsung oleh PJ Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung serta Anggota DPRD Klungkung ini menyoroti Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung, karena dinilai belum memadai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Tahun Anggaran 2023.
Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung yang dinilai belum memadai tersebut, dijelaskan dengan rincian temuan sebagai berikut. Pertama Informasi 53 bidang Tanah pada KIB A tidak didukung dengan kepemilikan Sertifikat Tanah pada BPKPD. Kedua, terdapat 87 Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pemda Klungkung, belum dapat diidentifikasi dan Sertifikat tersebut belum dikuasai oleh Pemda. Ketiga, pencatatan 71 Ruas jalan Kabupaten pada KIB D belum tepat. Keempat, pemanfaatan Aset Tetap Tanah oleh pihak lain, di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida tanpa didukung dengan Perjanjian Sewa atau bentuk Pemanfaatan lain, seluas 25.030 m2, antara lain untuk usaha restoran, warung, cafe dan tempat penyimpanan material PDAM. Kelima, terdapat perumahan Semanggi Grand City sebagai Perumahan bersubsidi dengan Pengembang PT. ANB, berlokasi di Desa Sulang, Kecamatan Dawan yang pada Tahun 2022 pihak pengembang telah mengajukan permohonan penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU), namun progresnya hingga kini belum ditindaklanjuti Pemda secara rampung, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah. Keenam, terdapat Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa Oksigen Generator) pada dan telah dioperasionalkan oleh RSU Gema Santi, namun belum dicatatkan pada KIB B, dengan alibi belum ada BAST dari Kementerian Kesehatan.
Atas temuan itu, DPRD Klungkung dalam Keputusan DPRD Klungkung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Klungkung TA 2023, merekomendasikan agar Bupati Klungkung memerintahkan, Sekretaris Daerah Klungkung (selaku Pengelola Barang, red) lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD. Kemudian, Sekretaris Daerah agar berkonsultasi kembali kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali mengenai urgensi atas dibentuknya Ranperda tentang turunan Permendagri No. 9 Tahun 2009 sebagaimana direkomendasikan oleh BPK, dengan penalaran DPRD bahwa Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah, “tidak mengandung unsur perintah peraturan perundang-undangan imperatif dibentuknya Perda, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 sudah mengatur secara cukup untuk secara langsung dipedomani oleh Pemerintah Daerah, lalu telah ditetapkannya Keputusan Bupati Klungkung Nomor 461/06/HK/2020 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Penyerangan PSU Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Klungkung Tahun 2020, sesuai perintah Permendagri Nomor 9 tahun 2009 aquo, dan telah dibentuk Perda Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.ADV/031DPRDKLUNGKUNG
Bagikan