SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Pimpinan DPRD Klungkung bersama Anggota DPRD Klungkung menggelar Rapat Paripurna terkait pembahasan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 13 Tahun 1996 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru dan dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Senin (2/6) di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, DPRD Kabupaten Klungkung.
Menyikapi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tersebut, Bupati Klungkung melalui Wabup Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mengatakan pencabutan suatu Peraturan Perundangan-undangan didasarkan kepada beberapa pertimbangan, salah satunya adalah ketidaksesuian dengan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi. Dalam ketentuan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa suatu Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Karena itu, Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 13 Tahun 1996 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, perlu dicabut karena Pemerintah Kabupaten Klungkung sudah tidak melakukan pemungutan terhadap Bea Leges sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sudah tidak lagi menjadi jenis dan objek pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.
"Baik dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana sudah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak lagi menyebutkan Bea Leges sebagai salah satu jenis Pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, serta Daerah dilarang memungut pajak selain jenis Pajak yang diatur dalam Undang-Undang tersebut," jelasnya.ADV/020
Bagikan