SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Pimpinan DPRD Klungkung bersama Anggota DPRD Klungkung menggelar Rapat Paripurna terkait pembahasan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru dan dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Senin (2/6) di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, DPRD Kabupaten Klungkung.
Menyikapi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tersebut, Bupati Klungkung, Made Satria melalui Wabup Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mengatakan pencabutan suatu Peraturan Perundangan-undangan didasarkan kepada beberapa pertimbangan, salah satunya adalah ketidaksesuian dengan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi.
"Jadi Pemerintah Kabupaten Klungkung juga sudah tidak mengenakan biaya terhadap surat kenal lahir dan surat kenal mati, karena pada praktiknya layanan administrasi kepada masyarakat ini tidak dikenakan biaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sehingga Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati perlu dicabut," tegasnya.ADV/019
Bagikan