SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Rapat Paripurna Istimewa terkait LKPJ Bupati Klungkung yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru, Selasa (23/3) juga membahas Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah Kabupaten Klungkung didasarkan pada Undang -Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam sambutan Bupati Suwirta dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung, disebutkan Pada Tahun 2020 penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar yang terdiri 6 bidang, urusan wajib bukan pelayanan dasar terdiri 18 bidang, urusan pilihan terdiri dari 8 bidang, urusan pemerintahan fungsi penunjang yang terdiri dari 7 bidang dan urusan pemerintahan umum dengan realisasi sebesar Rp. 445,098 milyar lebih atau sebesar 90,07 persen dari target sebesar 494,182 milyar lebih yang terdiri dari 176 program dan 629 kegiatan.SB/REDAKSI
Bagikan