SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah Kabupaten Klungkung didasarkan pada Undang -Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pada Tahun 2022 penyelenggaraan urusan pemerintah daerah Kabupaten Klungkung terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar yang terdiri 6 bidang, urusan wajib bukan pelayanan dasar terdiri 18 bidang, urusan pilihan terdiri dari 7 bidang, urusan pemerintahan fungsi penunjang yang terdiri dari 7 bidang dan urusan pemerintahan umum yang terdiri dari 217 program, 417 kegiatan dan 943 sub kegiatan," demikian kata Wakil Bupati Klungkung, Made Kasta dihadapan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom bersama Anggota DPRD Klungkung dalam acara penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati Klungkung Tahun 2022 pada Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian LKPJ Bupati Klungkung Tahun 2022 di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Selasa (14/3).016/ADV