SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Memasuki Triwulan keempat Tahun 2023, yakni Bulan Oktober, Nopember, dan Desember, DPRD Klungkung pada bulan Oktober 2023 telah menyorot Pajak Hotel dan Restaurant serta Usaha Pariwisata lainnya yang telah berdiri di Kabupaten Klungkung.
Untuk itu, Ketua Fraksi Persatuan Demokrat, I Made Jana belum lama ini pada, Selasa 17 Oktober 2023 menilai Pajak Hotel dan Restaurant serta Usaha Pariwisata lainnya di Kabupaten Klungkung sangat berkemungkinan menjadi sumber PAD Kabupaten Klungkung.
"Namun demikian, selama ini tingkat partisipasi pelaku usaha dalam mengutip Pajak Pelayanan masih sangat minim. Oleh karenanya perlu ada upaya dan strategi serius agar potensi yang ada dapat dimaksimalkan juga. Hal ini untuk mencegah adanya pungutan ganda yang dilakukan oleh Pemerintah dan pelaku usaha pada objek yang sama," tegasnya.ADV/106
Bagikan