SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom bersama Anggota DPRD Klungkung mendengarkan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati Klungkung Tahun 2022 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Klungkung, Made Kasta pada, Selasa (14/3) dalam Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian LKPJ Bupati Klungkung Tahun 2022 di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung.
Dihadapan Ketua DPRD Klungkung bersama Anggota DPRD Klungkung, Wabup Kasta menyampaikan Penyampaian LKPJ Bupati Klungkung Tahun 2022 ini berdasarkan atas : 1) Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa LKPJ disampaikan dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir; dan 2) Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa LKPJ disampaikan dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyampaian LKPJ Bupati Klungkung Tahun 2022 selain memenuhi kewajiban konstitusi, dikatakannya juga dimaksudkan sebagai upaya membangun transparansi dan memperkuat checks and balances penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh DPRD. Untuk itu, LKPJ Bupati Klungkung Tahun 2022 ini memuat tentang berbagai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Klungkung, baik makro maupun mikro, yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan dan tugas Kepala Daerah.09/ADV
Bagikan