SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Dengan mengingat Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara, kemudian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membuat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dengan Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru menjalankan semangat roda organisasi di DPRD Klungkung dengan mengeluarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut memuat tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 dan dikeluarkan secara resmi pada, Kamis (30/6) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Klungkung dihadapan Bupati, Klungkung Nyoman Suwirta.SB/REDAKSI
Bagikan