SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Keputusan DPRD Klungkung Nomor 8 Tahun 2025 pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Klungkung yang berlangsung, Rabu (2/7) di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom juga menyoroti Pengelolaan Piutang Pajak dan Piutang Denda Pajak yang tidak memadai.
Dalam Rekomendasi DPRD Klungkung dicatat bahwa Saldo Piutang Pajak per 31 Desember 2024 sebesar Rp 48,55 Miliar lebih dan Saldo Piutang Denda Pajak senilai Rp 959,23 Milliar lebih, yang antara lain disebabkan karena Kegiatan Usaha dari Wajib Pajak (WP) sudah tidak beroperasi, sehingga kualitas piutang menjadi “macet dan/atau diragukan”.
Kondisi ini berakibat bahwa Saldo Piutang Pajak Daerah sebesar Rp 372.554.801,09 berpotensi tidak tertagih dan Saldo akun Piutang Denda Pajak, belum meragakan kondisi yang sebenarnya.
Karena itu, direkomendasikan kepada Bupati menindaklanjuti temuan ini, dengan memerintahkan Kepala BPKPD, agar lebih intens melakukan pengendalian, pengawasan, dan mengoordinasikan pelaksanaan penagihan dan pengelolaan Piutang Pajak serta Piutang Denda Pajak Daerah. "Selain itu, agar dilakukan perhitungan dan penetapan Denda Pajak Daerah, setelah jatuh tempo pembayaran," jelas Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom yang memimpin Rapat Paripurna Istimewa DPRD Klungkung didampingi Wakil Ketua DPRD Klungkung, Tjokorda Gede Agung.ADV/037