SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung memberikan rekomendasi kepada Bupati Klungkung mengenai Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah, setelah melihat Penilaian Efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan (Buku II LHP Nomor : 77.B/LHP/XIX.DPS/05/2025 tanggal 25 Mei 2025).
Secara rinci, dimana Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah ditemukan dalam kondisi belum optimal dan terjadi kekurangan penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp 1.351.978.406,00 yang berakibat Pemda belum dapat memungut Pajak Daerah kepada Penyedia Jasa Usaha yang belum ditetapkan sebagai “Wajib Pajak”, serta data pengelolaan penerimaan dan Piutang Pendapatan Pajak, berpotensi tidak akurat dan tidak valid.
Hal itu kemudian menjadi sorotan dalam Keputusan DPRD Klungkung Nomor 8 Tahun 2025 pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Klungkung yang berlangsung Rabu (2/7) di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom.
Untuk hal ini, DPRD Klungkung merekomendasikan kepada Bupati, agar memerintahkan Kepala BPKPD melakukan optimalisasi pengelolaan Pajak Daerah, monitoring, pemutahiran data pada aplikasi Smartgov, serta melakukan penagihan kekurangan penerimaan atas Pokok Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT)-Jasa perhotelan dan PBJT-Makanan dan atau Minuman, senilai Rp 1,35 Miliar lebih.ADV/033
Bagikan