SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Mengenai damkar yang saat ini masih dirumpunkan dengan Satpol PP dalam TA 2021 menyelenggarakan kegiatan Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan dan Penanganan bahan berbahaya/beracun kebakaran dengan anggaran Rp 1,19 miliar lebih, ternyata realisasinya sebesar 94,80 %.
Merujuk hal itu, bahwa Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai peraturan Pelaksanaan PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, jelas-jelas mengamanatkan bahwa urusan kebakaran adalah sub-urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dan wajib diwadahi dengan OPD Dinas tersendiri dan dibentuk UPTD di masing-masing Kecamatan.
"Untuk kebutuhan ini, ke depan agar diatensi oleh Sdr. Bupati," minta Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru saat membacakan Keputusan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021 yang dikeluarkan secara resmi oleh Pimpinan DPRD Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada, Kamis (31/3) lalu.SB/REDAKSI
Bagikan