SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Pengelolaan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yaitu Toilet Pasar Galiran dan Pasar Semarapura menjadi perhatian DPRD Klungkung. Sampai dalam Keputusan DPRD Klungkung Nomor 8 Tahun 2025 pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Klungkung yang berlangsung, Rabu (2/7) di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, masalah pengelolaan retribusi itu direkomendasikan ke dinas terkait untuk bekerja lebih optimal.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom yang memimpin Rapat Paripurna, dihadapan Bupati Klungkung, Made Satria yang hadir bersama Wakil Bupati Tjokorda Surya Putra dan Forkopimda Kabupaten Klungkung meminta kepada Bupati agar memerintahkan Kepala Diskoperindag bekerja optimal melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelola Retribusi Daerah, serta menerbitkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara tertulis dengan Pihak III.
Hal itu menjadi perhatian, karena sebelumnya ditemukan Pihak ke III yang diajak kerjasama (sebanyak 7 orang, red), tidak didukung dengan PKS. Keadaan ini dinilai oleh DPRD Klungkung melanggar prinsip legalitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pemda tidak memiliki jaminan atas pendapatan yang seharusnya diterima, karena hanya didasari atas perjanjian lisan.ADV/035
Bagikan