SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Opini BPK yang menuangkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Nomor: 66.A/LHP/XIX.DPS/05/2022 dengan menyatakan Laporan Keuangan yang diperiksa telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Klungkung tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Maka dalam kesempatan ini, DPRD Klungkung meminta Bupati Klungkung dalam hal ini Pemda Klungkung agar tetap mempertahankan Laporan Keuangan tersebut sesuai SAP pada tahun-tahun mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dengan Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 pada, Kamis (30/6) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Klungkung dihadapan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.SB/REDAKSI
Bagikan