SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung meminta kepada Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta untuk memberikan perhatian khusus terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah khususnya dalam menindaklanjuti temuan BPK. Karena ada Pengelolaan Data penerima Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 pada Kabupaten Klungkung belum Optimal.
“Hal ini tertuang dalam BAB I, huruf B, angka 2, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 66.B/LHP/XIX.DPS/05/2022, yang menyebabkan antara lain : Terdapat pembayaran bantuan jaminan kesehatan atas peserta yang terdata tetapi tidak memiliki indentitas yang jelas sebesar Rp 56.600.500,00,” ujar Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dengan Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru melalui Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 pada, Kamis (30/6) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Klungkung dihadapan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.SB/REDAKSI
Bagikan