SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 menyebutkan Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar atas Kios dan Los pada Pasar Galiran Tidak dipindahbukukan ke Kas Daerah Tepat Waktu.
“Hal ini tertuang dalam BAB I huruf A, angka 2, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 66.B/LHP/XIX.DPS/05/2022, yang menyatakan bahwa Bank Mandiri belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan Perjanjian Kerjasama dalam hal menerima dan mengelola setoran Pihak dan disetorkan ke Kas Daerah dalam jangka waktu 1 x 24 jam hari kerja dinas. Kemudian hal ini pula telah menjadi temuan pada Tahun Anggaran (TA) 2020. Untuk LHP TA 2021, BPK merekomendasikan agar Bupati Klungkung melakukan evaluasi dan membuat pertimbangan apakah tetap melanjutkan atau memutuskan kerjasama dengan Bank Mandiri,” jelas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dengan Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung pada, Kamis (30/6) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Klungkung dihadapan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Terhadap hal ini, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom selanjutnya atas nama DPRD Klungkung meminta saudara Bupati Klungkung untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut dan mengambil keputusan yang terbaik, sehingga tidak menjadi temuan kembali di tahun yang akan datang.SB/REDAKSI
Bagikan