SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH yang memimpin langsung Rapat Paripurna Istimewa tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD Klungkung terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Tahun Anggaran 2023 pada, Senin (10/6) di R.R Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung dan dihadiri oleh PJ Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung serta Anggota DPRD Klungkung ini tercatat telah menerangkan Keputusan DPRD Klungkung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Klungkung TA 2023.
Dalam keputusan itu, DPRD Klungkung meminta kepada Bupati Klungkung agar menegur, memperingati, mengarahkan dan memerintahkan bawahannya yang terperiksa, sesuai rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Bali, berkenaan dengan LHP BPK tahun 2024 atas LKPD Tahun Anggaran 2023.
Keputusan itu ditegaskan DPRD Klungkung, karena ada beberapa temuan, salah satu diantaranya mengenai tentang, pertama bahwa Pemkab Klungkung belum menetapkan kebijakan Akuntansi terkait Kas Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Kas Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas. Kedua, terdapat kekurangan Penerimaan Pokok dan Sanksi atas Pajak Hotel dan Pajak Restauran sebesar Rp. 912.552.012,14, karena potensi kekurangan penerimaan pendapatan Pajak Hotel dan Pajak Restauran tersebut belum terdata dan belum ditetapkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Ketiga, pengelolaan Retribusi Kawasan Wisata Nusa Penida belum optimal, karena disebabkan oleh tidak adanya pencatatan saldo awal tahun 2023 dan tidak didukung dengan Berita Acara "stock opname" tahun 2022 dan 2023, serta disebabkan oleh terjadinya keterlambatan penyetoran retribusi Pos Sampalan 2 sampai dengan 8 hari senilai Rp. 93.050.000,00.ADV/030DPRDKLUNGKUNG
Bagikan