SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung meminta Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta untuk memberikan perhatian khusus terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah khususnya dalam menindaklanjuti temuan BPK terkait Pendataan Potensi Pajak yang belum optimal dan kekurangan pembayaran Pajak Daerah, Penganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa yang kurang tepat, serta Pengelolaan Aset Tetap belum dilaksanakan secara memadai.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dengan Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 pada, Kamis (30/6) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Klungkung dihadapan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
“Disamping itu masih menjadi temuan kembali terkait pemindah bukuan Pendapatan Kios dan Los Pasar Galiran. Untuk itu kami minta saudara Bupati agar menindaklanjuti temuan BPK secara cermat dan benar sesuai Peraturan Perundang-undangan agar tidak berulang kembali di tahun yang akan dating,” jelas Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.SB/REDAKSI
Bagikan