SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung meminta Bupati Klungkung beserta seluruh jajarannya untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK sesuai rekomendasi dalam LHP BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindaklanjut tersebut, kepada BPK dan DPRD Kabupaten Klungkung paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahterimakan.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dengan Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 pada, Kamis (30/6) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Klungkung dihadapan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.SB/REDAKSI
Bagikan