SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Akibat adanya Piutang Retribusi Daerah di Kabupaten Klungkung sebesar Rp 119,40 Juta lebih, pada Wajib Pajak PT IEC yang berpotensi tidak tertagih, membuat DPRD Klungkung mengambil sikap tegas kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung.
DPRD Klungkung menyoroti Pengelolaan Piutang Retribusi Daerah dan Piutang Denda Retribusi Daerah, belum memadai, dengan saldo per 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp 8,60 Miliar dan Rp 3,08 Miliar. Selain itu, Saldo akun Piutang Denda Retribusi Daerah dalam masalah tersebut juga ditemukan belum menunjukkan kondisi yang sebenarnya.
Atas hal tersebut, DPRD Klungkung dalam Keputusan DPRD Klungkung Nomor 8 Tahun 2025 pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Klungkung yang berlangsung, Rabu (2/7) di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya memberikan rekomendasi kepada Bupati Klungkung, Made Satria yang hadir bersama Wakil Bupati Tjokorda Surya Putra dan Forkopimda Kabupaten Klungkung untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Dalam rekomendasi itu, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom meminta Bupati untuk menugaskan Kepala Dinas Pariwisata Klungkung agar lebih intens melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan Piutang Retribusi Daerah dan Piutang Denda Retribusi Daerah, serta melakukan penagihan piutang pelayanan tempat rekreasi, kepada 5 Wajib Retribusi.
Selain Kadis Pariwisata Klungkung, DPRD juga meminta Bupati untuk mendorong Kepala Diskoperindag Klungkung agar lebih optimal melakukan pengelolaan Piutang Denda Retribusi Daerah atas Pelayanan Pasar Semarapura (nilainya Rp 179,20 juta lebih, red) dan Pasar Galiran ( Rp 10,28 Juta lebih, red).ADV/034
Bagikan