SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Kabupaten Klungkung yang dipimpin Ketua, Anak Agung Gde Anom mengeluarkan Keputusan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna Istimewa, Senin (17/3) di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung.
Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Tjokorda Gede Agung, Anggota DPRD Klungkung dan Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wabup Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra ini secara rinci menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung, diantaranya Kami DPRD mengapresiasi dan berterimakasih atas capaian kinerja kegiatan yang sudah mencapai 90 persen ke atas, akan tetapi kami juga meminta agar kegiatan dan Sub Kegiatan yang realisasi keuangan cukup tinggi, namun disisi lain capaian kinerja sangat rendah, agar ditingkatkan sehingga capaian kinerja bisa 100 persen. Apalagi program, kegiatan dan Sub Kegiatan yang bersentuhan dengan kepentingan umum atau langsung ke masyarakat.
Rekomendasi selanjutnya, Dinas PUPR dan PerKim, dalam hal aset sebagai output dari Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih, Kegiatan Pengembangan Sistem Dan Pengelolaan Persampahan Kabupaten/Kota serta Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya akan dioperasionalkan oleh pihak lain (Pinjam Pakai/dihibahkan/dijadikan Penyertaan Modal, red), agar memperhatikan dan taat pada ketentuan Permendagri mengenai Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Disamping itu, agar memberikan layanan di bidang KKPR dan PGB bagi masyarakat Pelaku Usaha, dengan tetap patuh pada ketentuan RTRW dan RDTR untuk menghindari adanya pelanggaran atau kejahatan.ADV/004
Bagikan