SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Kepala BPKPD selaku Pejabat Penatausahaan Barang supaya bekerja lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pernyataan ini ditegaskan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung dalam Rapat Paripurna Istimewa tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD Klungkung terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Tahun Anggaran 2023 pada, Senin (10/6) di R.R Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung, yang dihadiri langsung oleh PJ Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung serta Anggota DPRD Klungkung ini menyoroti Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung, karena dinilai belum memadai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, DPRD Klungkung juga meminta Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk melakukan koordinasi dan penelusuran dengan BPN terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pemerintah Daerah yang belum dapat diidentifikasi. "Kepala Perangkat Daerah terkait selaku pengguna barang, juga agar lebih optimal dalam melakukan pengamanan administrasi atas Aset Tetap Tanah serta mengoptimalkan kerja pencatatan atas BMD yang berada dalam penguasaannya," demikian isi rekomendasi DPRD Klungkung yang ditanda tangani resmi oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dalam menyikapi pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung yang dinilai belum memadai seperti 53 bidang Tanah pada KIB A yang tidak didukung dengan kepemilikan Sertifikat Tanah pada BPKPD, selanjutnya mengenai 87 Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pemda Klungkung, belum dapat diidentifikasi dan Sertifikat tersebut belum dikuasai oleh Pemda; lalu terkait pencatatan 71 Ruas jalan Kabupaten pada KIB D belum tepat; kemudian mengenai pemanfaatan Aset Tetap Tanah oleh pihak lain, di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida tanpa didukung dengan Perjanjian Sewa atau bentuk Pemanfaatan lain, seluas 25.030 m2, antara lain untuk usaha restoran, warung, cafe dan tempat penyimpanan material PDAM, hingga terdapatnya perumahan Semanggi Grand City sebagai Perumahan bersubsidi dengan Pengembang PT. ANB, berlokasi di Desa Sulang, Kecamatan Dawan yang pada Tahun 2022 pihak pengembang telah mengajukan permohonan penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU), namun progresnya hingga kini belum ditindaklanjuti Pemda secara rampung, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah, dan terdapat Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa Oksigen Generator) pada dan telah dioperasionalkan oleh RSU Gema Santi, namun belum dicatatkan pada KIB B, dengan alibi belum ada BAST dari Kementerian Kesehatan.
Tidak berhenti sampai disana, DPRD Klungkung pula merekomendasikan agar Bupati Klungkung memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP selaku Pengguna Barang agar melakukan penelusuran atas Ruas Jalan Kabupaten pada KIB D SIMDA yang tidak termasuk dalam Surat Keputusan Jalan Kabupaten serta menyesuaikan pencatatan, dan melakukan penyelesaian proses penyerahan PSU dari Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Daerah. Kepala Dinas Pariwisata juga selaku Pengguna Barang agar melakukan usulan pemanfaatan atas Aset Tetap Tanah yang telah digunakan pihak tanpa kejelasan Dasar hukum, termasuk Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Barang, agar melakukan pengusulan Hibah atas Aset yang masih dalam akun Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) aset milik Pemerintah Pusat. Ada juga, Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Barang, agar melakukan penyelesaian proses hibah atas Aset Tetap yuang sudah digunakan operasional dan dikuasai serta penyesuaian pencatatan, hingga Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah-Raga selaku Pengguna Barang agar melakukan Penelurusan dan melengkapi dokumen pendukung atas Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang telah digunakan operasional, yang belum tercatat.ADV/032DPRDKLUNGKUNG
Bagikan