SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang juga diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, dengan anggaran terserap senilai Rp. 187,30 juta (98,81%).
"Program ini menyasar beberapa indikator kinerja yaitu : Indeks Pembangunan Gender (IPG), Persentase perempuan yang memperoleh Perlindungan, Pengelolaan Sistem Data dan Anak, Pemenuhan Hak Anak (PHA), Perlindungan Khusus Anak terkait pencegahan kekerasan terhadap Anak. Sehubungan dengan hal di atas, ke depan direkomendasikan kepada Sdr. Bupati untuk melakukan penyelarasan program/kegiatan bidang ini, dengan Perda No. 6 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak," jelas Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru saat membacakan Keputusan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021 yang dikeluarkan secara resmi oleh Pimpinan DPRD Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada, Kamis (31/3) lalu.
Lebih lanjut disampaikannya, hendaknya Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang saat ini sebagai Urusan Pemerintahan Wajib “tidak terkait” dengan Pelayanan Dasar, atau dipindahkan ke nomenklatur Urusan Wajib “yang terkait dengan” Pelayanan Dasar. "Hal ini dapat dilakukan melalui Judisial Review pihak terkait, atas Pasal 12 Ayat 2) huruf b UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah," jelas DPRD Klungkung.SB/REDAKSI
Bagikan