SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung terus bersuara memperjuangkan dana investasi yang sudah jatuh tempo ke kas daerah senilai Rp 580 juta ke Pemerintah Kabupaten Klungkung. Hal ini menjadi sorotan DPRD Klungkung, pasalnya ada Empat Koperasi dan Tiga LPD belum mengembalikan dana investasi yang sudah jatuh tempo tersebut ke kas daerah sebesar Rp 580.000.000.
Masalah ini kemudian menjadi temuan BPK, sesuai pada BAB I huruf C, angka 2 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 70.B/LHP/XIX.DPS/05/2021.
“Atas temuan tersebut, Bupati Klungkung agar memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan melaksanakan monitoring dan evaluasi, termasuk mengambil langkah cepat dan tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini, khususnya mengupayakan pengembalian dana investasi dan melaksanakan tindakan tegas dan cermat terhadap beberapa koperasi yang telah tidak aktif dengan tetap berdasar pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” demikian kata Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru saat membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, pada Selasa (8/6) lalu dalam Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Rapat Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung.SB/REDAKSI
Bagikan