SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Kabupaten Klungkung yang dipimpin Ketua, Anak Agung Gde Anom mengeluarkan Keputusan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna Istimewa, Senin (17/3) di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung.
Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Tjokorda Gede Agung, Anggota DPRD Klungkung dan Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wabup Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra ini secara rinci menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung, yaitu merekomendasikan kepada Bupati Klungkung untuk segera mengambil langkah - langkah inovatif pengelolaan sampah meliputi pengurangan (dengan reuse, red) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan dan/atau pengolahan sampah, red) dengan recycle dan atau reduce sesuai Prinsip Ekonomi Sirkuler.
Membentuk Sistem BLUD pada UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan sesuai maksud SE Mendagri No. 981/9230/Kedua Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Pengelolaan Sampah, serta kemungkinan pembentukan Bank Sampah sesuai maksud Permendagri No. 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah dan pengadaan mesin pengolah sampah.ADV/006
Bagikan