SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Kegiatan Pembangunan atau Peningkatan infrastruktur berupa pembangunan Penataan Tebing di perbatasan Banjarangkan-Tulikup senilai Rp 584,01 juta lebih kembali mendapatkan sorotan DPRD Kabupaten Klungkung saat Pemerintah Legislatif di Kabupaten Klungkung tersebut mengeluarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2020, pada Jumat (16/4) di Kantor DPRD Klungkung.
Salah satu Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2021 yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Tjokorda Gede Agung, ST menyebut pembangunan Penataan Tebing di perbatasan Banjarangkan-Tulikup kurang tepat masuk dalam Program Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh, karena tujuan utama pembangunannya hanya untuk pengamanan tebing supaya tidak rawan longsor.
"Kegiatan ini bukan merupakan objek dan daya tarik wisata potensial, ekonomis, produktif dan fungsi rest areapun tidaklah sedemikian efektif, karena yang rest bukanlah pelaku perjalanan jauh atau pelaku rest bukan berstatus pengunjung," jelas Tjokorda Gede Agung.SB/REDAKSI
Bagikan