SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom bersama Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung beserta Anggota DPRD Klungkung pada, Selasa (21/6) secara resmi menyepakati rumusan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018 – 2023 dihadapan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta di Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Kabupaten Klungkung.
Disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018 – 2023, setelah seluruh Fraksi di DPRD Klungkung seperti Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung, Fraksi NasDem, Fraksi Partai GERINDRA, Fraksi Persatuan Demokrat, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung menyatakan nada dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018 – 2023 untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Perda nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018 – 2023 dan selanjutnya segera diundangkan serta dicatatkan dalam lembaran Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.SB/REDAKSI
Bagikan