SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Persatuan Demokrat, dan Fraksi Partai Gerindra di DPRD Klungkung secara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada, Senin (25/3) di R.R Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung.
Dalam Rapat Paripurna itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung, PJ. Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, dan seluruh Anggota DPRD Klungkung.
Sebelum diterima dan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, tercatat PJ Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika menyampaikan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan bentuk penguatan peran Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, dan pemberian peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
"Melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efektif, efisien dan akuntabel ini diharapkan dapat meningkatkan ekosistem investasi di Daerah, memberikan kemudahan dalam berusaha dan mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Klungkung," kata Jendrika.ADV/014DPRDKLUNGKUNG
Bagikan