Suratanbali.Com, KLUNGKUNG - Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup, antara lain melalui Program Pengelolaan Persampahan sub-kegiatan Penanganan Sampah dengan melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah di TPA/TPST/SPA Kabupaten, dengan anggaran Rp 3,65 miliar lebih atau terealisasi 97,04 %. Indikator Kinerja kegiatan ini berupa persentase sampah kawasan perkotaan yang diangkut dengan realisasi 137,10 % atau dengan capaian 152,33 % dari target sebesar 90 %, karena penanganan sampah melebihi target.
Atas hal ini, DPRD Klungkung dalam Keputusan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021 yang dikeluarkan secara resmi oleh Pimpinan DPRD Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada, Kamis (31/3) lalu mempertanyakan, dimana setiap satu-satuan faktor input dana dimaksudkan untuk pencapaian satu-satuan target output kinerja tertentu yang sudah terukur. Karena itu, bagaimana reasonning-nya, ketika tercapai kinerja penanganan sampah melampaui target sebesar 152,33 %, pada hal realisasi dananya 97,04 %?
"Apakah karena perencanaannya kurang cermat ?," tanya Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru saat membacakan Keputusan Nomor 6 Tahun 2022.SB/REDAKSI
Bagikan