SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung dalam Keputusan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021 yang dikeluarkan secara resmi oleh Pimpinan DPRD Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada, Kamis (31/3) lalu juga menyikapi soal Urusan Pemerintahan bidang Perhubungan, yang diselenggarakan dalam TA 2021 antara lain melalui Program Pengelolaan Pelayaran, Sub-Kegiatan Fasilitasi pemenuhan persyaratan perizinan terkait UPL/UKL. Sub-kegiatan ini didanai dengan anggaran sebesar Rp 774,16 juta, terealisasi hanya 21,88 %.
Dilaporkan bahwa rendahnya serapan anggaran ini, disebabkan kegiatan Penyusunan dokumen Lingkungan berupa UPK/UKL Gedung Pengujian, tidak terealisasi atau 0,00 % dengan alibi kekurangan waktu proses pengadaan dan proses pelaksanaan pekerjaan, mengingat kegiatan ini dianggarkan dalam APBD-Perubahan 2021 yang perda APBD(P)-nya ditetapkan tanggal 26 Oktober 2021. Proses Pengadaan dengan Motede Swakelola membutuhkan waktu paling sedikt 2 minggu dan pelaksanaan di lapangan sampai dengan penerbitan izin, membutuhkan waktu paling sedikit 2 bulan.
"Atas kondisi ini, DPRD Klungkung meminta pada masa mendatang, agar setiap kegiatan yang pelaksanaannya di lapangan diperkirakan tidak cukup waktu, hendaknya jangan dianggarkan dalam APBD-Perubahan," jelas Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru saat membacakan Keputusan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021 yang dikeluarkan secara resmi oleh Pimpinan DPRD Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada, Kamis (31/3) lalu.SB/REDAKSI
Bagikan