SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung mengeluarkan Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020.
Dalam rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru, pada Selasa (8/6) lalu dalam Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung terhadap LHP BPK RI TA 2020 di Ruang Rapat Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung.
Wayan Baru dalam pemaparan rekomendasi DPRD Klungkung mengatakan ada Pendapatan Kios dan Los Pasar Galiran yang Tidak dipindah bukukan ke Kas Daerah Tepat Waktu dan menjadi temuan BPK sesuai dengan BAB I huruf A, angka 1 Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 70.B/LHP/XIX.DPS/05/2021, yang menyatakan bahwa terdapat temuan pemindah bukuan dilakukan setiap awal bulan atau setiap bulan sekali (tidak 1 x 24 jam) sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
“Serta tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Bupati Klungkung dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor 075/32/PKS/Pem dan R11.Br.DKL/277/2018 tentang Pelayanan Jasa Perbankan, E-Retribusi dan Cashless Society tanggal 13 November 2018, khususnya Pasal 5 Ayat (4),” kata Wayan Baru dalam pemaparan rekomendasi DPRD Klungkung dihadapan Anggota DPRD Klungkung dan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Atas hal tersebut, DPRD Klungkung meminta Bupati Klungkung untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pengawasan dan pengendalian yang tegas terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama yang telah dilaksanakan antara Pemerintah Daerah dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Selain itu, ada juga temuan BPK terkait Pemanfaatan Kios oleh pihak lain yang tidak didukung perjanjian yang memadai. Untuk itu, DPRD Klungkung meminta kepada Bupati Klungkung untuk memerintahkan Sekretaris Daerah dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Kabupaten Klungkung untuk menelusuri dan memastikan kepemilikan bangunan kios hak miliki Pasar Semarapura serta melakukan langkah-langkah yang tepat dan cepat terhadap permasalahan perjanjian tersebut dengan meninjau perjanjian penyerahan dan pemanfaatan bangunan kios Pasar Semarapura sesuai dengan Ketentuan Pengelolaan Barang Milik Daerah.SB/REDAKSI
Bagikan