SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung menyoroti capaian realisaasi anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan sebesar 59,64 % dari pagu sebesar Rp 168,12 Juta. "Namun capaian realisasi kinerjanya sesuai dengan target yaitu 100 %. Hal ini agar diklarifikasi, capaian kinerja ini apakah sebagai bentuk efisiensi anggaran ?," tanya Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru saat membacakan Keputusan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021 yang dikeluarkan secara resmi oleh Pimpinan DPRD Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada, Kamis (31/3) lalu.
Mengenai Sub Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan RSUD dengan anggaran Rp 23,14 miliar lebih, dengan indikator target kinerja 4 Unit, sama sekali tidak rerealisasi baik fisik maupun keuangannya. Keadaan ini sudah “dinyana” oleh DPRD, bahwa tidak mungkin dilaksanakan Program Tahun jamak dimulai pada APBD 2021 Perubahan (sisa waktu 3 Bulan, red) yang berakhir per 31 Desember. Lagi pula penganggaran kegiatan yang bersumber dari Pinjaman PEN Daerah, tidaklah berdasar hukum, karena pada saat itu belum terjadi penandatangan bersama perjanjian Pinjaman.
"Ke depan agar tidak diulangi sistem perencanaan yang terkesan kurang cermat ini," tegas DPRD Klungkung dalam keputusannya.SB/REDAKSI
Bagikan