SuratanBali.Com, KLUNGKUNG – Pelayanan pemerintah di Pasar Galiran, khususnya di Blok Kuliner menjadi perhatian Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung.
Melalui Nyoman Sukirta, ia menjelaskan pedagang di Pasar Galiran terutama di Blok Kuliner tidak berdaya menghadapi banyaknya lalat yang berterbangan, sampai beberapa pedagang tutup. “Karena yang belanja cuma lalat yang disebabkan oleh banyaknya sampah yang tidak diangkut yang ada di dalam pasar, sehingga ada kesan dari masyarakat bahwa pemerintah daerah hanya memungut retribusi saja tanpa memberikan pelayanan yang memadai,” sebutnya disela – sela Fraksi Partai di DPRD Klungkung yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Persatuan Demokrat, serta Fraksi Partai Gerindra menyetujui dan menerima Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dalam Rapat Paripurna II yang berlangsung pada, Senin (22/4) di R.R Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung.ADV/027DPRDKLUNGKUNG
Bagikan