By GusAr
05 April 2022
SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Realisasi APBD 2021 disikapi oleh DPRD Klungkung, karena berbeda cukup drastis dibanding realisasi Akun Pendapatan Daerah pada Kelompok PAD tercapai melebihi rencana yakni sebesar Rp. 220,89 Milliar lebih (101,37 %). Ternyata realisasi PAD saat ini kurang tercapai yaitu hanya 96,05 % dari target atau tidak capai sebesar Rp 10,48 Miliar. Hal diyakini karena puncak pandemi Covid19 terjadi dalam tahun 2021.
"Disarankan kepada Sdr. Bupati dapat improved jangan sampai terjadi “ketidakcapaian” target dalam Tahun 2022," jelas Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom saat Pimpinan DPRD Klungkung mengeluarkan Keputusan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021 pada, Kamis (31/3).
Mengenai Kelompok Pendapatan Transfer baik transfer Pemerintah Pusat maupun transfer antar daerah terealisasi kurang capai, yaitu hanya sebesar Rp 853,10 milliar lebih atau 97,09 % dari rencana. Hal ini perlu diatensi Sdr. Bupati, terlebih kedepan pendapatan transfer dari Pusat akan dipotong langsung, karena pinjaman PEN Daerah yang sudah setujui oleh PT SMI.
Pada Akun Belanja Daerah, Kelompok Belanja Langsung, Jenis Belanja Bunga dianggarkan sebesar Rp 519,47 miliar lebih. Hal ini dimaksudkan untuk pembayaran bunga pinjaman PEN Daerah dari PT SMI, sama sekali tidak direalisasi (0,00 %), sehingga terkesan perencanaan dan penganggaran kurang cermat.
DPRD sudah mewanti-wanti sejak saat pembahasan KUA, PPAS Induk dan KUA &PPAS Perubahan 2021 hingga pengajuan Ranperda RAPBD Perubahan 2021. Reasonningnya bahwa pengakuan terhadap hutang untuk keabsahan penganggaran Belanja Bunga dalam APBD terjadi pada saat telah ditandatangani bersama Perjanjian Pinjaman PEN Daerah oleh para pihak.
Selanjutnya di dalam APBD Induk TA 2020 (Induk) juga terdapat penganggaran belanja Bunga Pinjaman sebesar Rp 2,00 milliar yang akhirnya dibatalkan menjadi Rp. 0,00 milliar dalam APBD 2020 (perubahan) sebagai akibat batalnya rencana pinjaman Rp 25 milliar pada Bank BPD, sesuai legal opini Kejaksaan Negeri Klungkung bahwa tidak wajar saat dan moment tersebut, Daerah merencanakan pinjaman jangka menengah.
Penganggaran yang terkesan “Hiden” ini, hendaknya tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Pada Akun Belanja Daerah, Kelompok Belanja Modal, meskipun terealisasi 90.92 % (Rp 114,66 milliar lebih), namun realisaai per jenis belanja, sangatlah rendah, yaitu : Belanja Modal tanah (28,89 %), belanja modal Peralatan Mesin (52,28 %), Belanja Modal Gedung dan Bangunan (48,82%) dan belanja Modal Jalan, Jaringan dan irigasi (26,20 %).
"Capaian realisasi yang rendah ini, agar diklarifikasi sdr. Bupati," tegas DPRD Klungkung dalam putusannya.
Selanjutnya pada Akun Pembiayaan Daerah, Kelompok penerimaan Pembiayaan Daerah, Jenis Penerimaan Pinjaman Daerah yang dirancang sebesar Rp 114,22 milliar lebih, tidak capai atau realisasinya 0 %. Keadaan ini sebagai cermin bahwa proses penganggarannya dalam TA 2021 (Induk + Perubahan) sangat kurang cermat. Hal ini sempat menjadi diskursus di DPRD Klungkung, bahwa proses pengajuan pinjaman PEN Daerah dapat di-arangement oleh kepala Daerah, namun tidak perlu diakunkan pada rekening Penerimaan Pinjaman Daerah dalam Perda APBD 2021, sebelum ada kepastian perjanjian tertulis para pihak, sebagai dasar hukum penganggaran.
"Untuk itu kedepan dihimbau kepada kepala daerah, untuk tidak mengganggarkan sesuatu kegiatan yang belum ada dasar hukumnya atas kepastian pagu dana definitif," tambah DPRD Klungkung dalam keputusannya,
Selanjutnya untuk Belanja Tidak Terduga dianggarkan dalam perubahan APBD 2021 senilai Rp 10,90 miliar, menaik sebesar Rp 4,90 miliar atau 81,63 % dibanding indul. Peningkatan drastis ini boleh jadi untuk keperluan penanganan pandemi Covid 19 yang memang puncak outbreak-nya terjadi pada pertengahan Tahun 2021.
"Namun demikian, kiranya perlu dilaporkan pemanfaatannya yang dalam LKPJ 2021 ini belum terurai secara rinci," saran DPRD Klungkung seraya menyampaikan pada Akun Pembiayaan Daerah Kelompok Penerimaan Kembali Penyertaan Modal (Investasi) Pemda, direncanakan sebesar Rp 150 Juta (yang lebih rendah daripada rencana TA 2020 yaitu sebesar Rp 750 juta) , ternyata tidak capai atau terealisasi Rp 0,00 juta. Hal ini juga perlu atensi Sdr. Bupati ke depan.SB/REDAKSI