SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung meminta kepada Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta untuk memberikan perhatian khusus terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah khususnya dalam menindaklanjuti temuan BPK. Karena ada temuan terkait pembayaran atas peserta penerima bantuan yang sudah meninggal sebesar Rp 301.907.500,00.
“Terhadap hal ini agar segera dilakukan pendataan ulang oleh perangkat daerah terkait, sehingga diperoleh data yang akurat. Kesalahan dalam pendataan sangat berdampak pada saat pengganggaran dan realisasi dan ini sudah tentu sangat merugikan Pemerintah Daerah,” ujar Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dengan Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru melalui Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 pada, Kamis (30/6) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Klungkung dihadapan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.SB/REDAKSI
Bagikan