SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung menyebutkan realisasi pelaksanaan Program dan Kegiatan pada Dinas PUPR-PKP Kabupaten Klungkung sangat kecil yaitu hanya sebesar 41,26 % dari pagu Rp 124,48 miliar.
"Rendahnya realisasi ini antara lain karena kurang tercapainya target pada beberapa kegiatan, seperti Pengelolaan dan Pengembangan SPAM sebesar Rp 51,65 miliar yang bersumber dari rencana Pinjaman PEN Daerah terealisasi sebesar Rp 4,90 miliar atau sebesar 9,48," kata Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru saat membacakan Keputusan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021 yang dikeluarkan secara resmi oleh Pimpinan DPRD Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada, Kamis (31/3) lalu.
Selanjutnya diperoleh informasi bahwa Sub-kegiatan Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM (Non-Fisik) terealisasi 12,82 % dari pagu angggaran Rp 2,69 milliar lebih, dengan capaian kinerja berupa Dokumen Rencana dan Pengawasan SPAM sejumlah 14 Buku terealisasi 100 %. Sedangkan pada Sub-kegiatan Peningkatan SPAM Jaringan perpipaan Kawasan Perdesaan (Kegiatan Fisik) terealisasi hanya 9,30 % dari pagu Rp 48,96 miliar, dengan capaian kinerja 698,00 SR atau sebesar 100 %.
"Hal ini agar diklarifikasi. Ketika Anggaran Pinjaman PEN belum tersedia di rekening Kas Daerah dan/atau penganggarannya belum ada dasar hukum sampai dengan akhir TA 2021, karena belum dilakukan penandatanganan perjanjian Pinjaman bersama antara Kepala Daerah dengan PT SMI (BUMN), bagaimana bisa terjadi ada realisasi kegiatan, baik non-fisik maupun dan apalagi kegiatan fisik yang dilaporkan tercapai tersambung 698 SR Unit Sambungan Rumah (100 %) ?," tanya DPRD Klungkung dalam keputusannya.SB/REDAKSI
Bagikan