SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru menegaskan Penatausahaan Aset Tetap Kabupaten Klungkung belum sepenuhnya tertib. Untuk itu, dalam Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, pada Selasa (8/6) lalu dalam Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Rapat Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Wayan Baru dalam paparannya meminta Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Mengingat hal ini telah menjadi temuan BPK, yang telah diuraikan dalam BAB I huruf C, angka 3 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 70.B/LHP/XIX.DPS/05/2021. Selain itu, DPRD Klungkung dalam Keputusan-nya Nomor 6 Tahun 2021 juga meminta Kepala Perangkat Daerah terkait di Klungkung selaku Pengguna Barang untuk meningkatkan inventarisasi serta penelusuran aset rehabilitasi yang masih tercatat terpisah dari aset induknya dan aset tetap lainnya yang tercatat secara gabungan.
“Dalam hal ini, kami DPRD Klungkung mendorong penataan aset yang lebih baik lagi, termasuk pengelolaan Barang Milik Daerah yang berdasar pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegasnya.SB/REDAKSI
Bagikan